PETA Wilayah Adat Desa Tae
Tae-Sanggau,
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Usep Setiawan mengucapkan selamat kepada Masyarakat Adat di Kalimantan, khususnya Masyarakat Desa Tae yang mulai hari ini menyelenggarakan Musyawarah Adat Besar Tiong Kandang. KSP mengapresiasi Pemerintah dan Masyarakat Sanggau yang bertindak sebagai tuan rumah.
Terkait dengan keingingan Masyarakat Adat Ketemenggungan Tae untuk menetapkan Desa Tae sebagai Desa Adat, Usep menyarakan agar berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya dengan Dirjen Pemerintahan Desa.
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, khususnya Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sangat penting perannya dalam mengembangkan ekonomi rakyat setelah menerima SK Hutan Adatnya termasuk pasca sertipikat redistribusi tanah objek reforma agraria. “Kementerian Desa mesti masuk kelokasi-lokasi dimana reforma agraria dan perhutanan social sudah berjalan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat,”terang Usep.
Dalam kesempatan tersebut, Tenaga Ahli Utama KSP itu juga mengajak seluruh peserta Mubes untuk mengenali peluang-peluang dan kerumitan-kerumitan yang ada dalam pencarian jalan menuju pengakuan dan perlindungan terhadap eksistensi Masyarakat Adat. Peluang dan kerumitan juga mesti dikenali dalam proses penetapan Desa Adat, Wilayah Adat, Hutan Adat dan Tanah Adat. Kita memahami, bahwa eksistensi Masyarakat Adat tidak bias dilepaskan dari wilayah adatnya (hutan dan tanah), serta hukum adatnya (norma dan aturan).
Setelah hutan adat Ketemenggungan Tae seluas 2.189 Ha, di Desa Tae, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat ditetapkan pemerintah melalui SK Menteri LHK No. 5770/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/9/2018, yang diserahkan langsung oleh Presiden RI di Istana Negara, pada 21 September 2018 lalu, Masyarakat Adat Ketemenggungan Tae optimis ingin Pemerintah menetapkan status desanya sebagai Desa Adat. [mgr].