Foto bersama saat penyerahan kesepakatan
Tae-Sanggau,
Musyawarah adat besar Tiong Kandang yang digelar di Tae, sejak Jumat hingga Sabtu malam (29-30/3) akhirnya sukses hasilkan 8 kesepakatan bersama. 3.000-an peserta terdiri dari perwakilan tokoh masyarakat 7 desa dan ketemenggungan di lingkar Tiong Kandang yaitu Desa dan Ketemenggungan Tae, Temiang Mali, Mak Kawing, Semoncol, Padi Kaye, Hilir dan Kebadu bertekad melanjutkan upaya-upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di lingkar Tiong Kandang.
Delapan “Pakat Tiong Kandang” atau kesepakatan bersama 7 Desa dan Ketemenggungan di lingkar Tiong Kandang tersebut adalah:
1) mengusulkan penetapan pedagi yang menjadi tempat Keramat Puaka Tiong Kandang sebagai cagar atau situs budaya nasional sekaligus sebagai rumah ritual masyarakat adat Indonesia yang dikelola oleh masyarakat adat di Ketemenggungan di lingkar Tiong Kandang bersama Pemda Sanggau;
2) mempertegas aturan dan adat kunjungan mencakup: a. komunikasi waktu, tujuan dan jumlah pengunjung kepada lembaga adat/juru kunci, b. ritual adat, c. larangan bagi pengunjungan perempuan yang sedang mengandung dan sedang haid, larangan membawa minuman keras, obat-obat terlarang dan pantangan lainnya, d. mengisi buku tamu, e. wajib kontribusi sebagai bentuk “pengkeras” sesuai niat pengunjung dan kesepakatan bersama komunitas;
3) memperkuat dan memberdayakan juru kunci Tiong Kandang, mencakup a. Lawang Agung, b. Pak Awang, c. Sesepuh/Tokoh, d. Pemandu, e. Sapu Awang, dan f. Rombong Ria Gandi Ria Kudur selaku organisasi persatuan masyarakat adat komunitas Tiong Kandang;
4) mengusulkan pembangunan infrastruktur jalan di dalam kawasan keramat puaka Tiong Kandang, meliputi: a. jalan menuju Pedagi Guna Tiong Kandang, b. pengadaan pos masuk (portal), c. plang himbauan dan informasi jarak, d. rumah menginap bagi pengunjung di Bangkan dan di Mangkit, e. penataan lokasi atau pagar pembatas pedagi, f. pembangunan jalan lingkar Tiong Kandang yang menghubungkan 7 desa;
5)mempercepat proses pengakuan dan perlindungan seluruh masyarakat adat berserta wilayah dan hutan adat di 7 desa dan ketemenggungan di lingkar Tiong Kandang, melalui: kajian social, budaya dan ekologis di 7 desa dan ketemenggungan lingkar Tiong Kandang, pemetaan partisipatif di 7 desa dan ketemenggungan lingkar Tiong Kandang, seluruh ketemenggungan dan desa lingkar Tiong Kandang saling bekerja sama secara berkelanjutan dan belajar bersama dengan Pemerintah Desa dan Ketemenggungan Tae dalam proses percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, wilayah dan hutan adat, bekerjasama dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kantor Staf Presiden dan Pemerintah Pusat, pendampingan dan pemberdayaan holistic dari lembaga pendamping, yakni Institut Dayakolog dan Gerakan Pemberedayaan Pancur Kasih umumnya;
6) memastikan dan partisipasi dan peran aktif kelompok perempuan dalam pengambilan keputusan-keputusan perencanaan, pengelolaan dan pemerliharaan kawasan adat Gunung Tiong Kandang, khususnya keberlanjutan penatakelolaan, pemeliharaan dan pengembangan wilayah dan hutan adat Ketemenggungan Tae pasca pengakuan legal formal atas keberadaan masyarakat adat, wilayah dan hutan adat,
7) seluruh masyarakat adat Tiong Kandang mendukung sepenuhnya Pemerintahan Jokowi-JK dan keberlanjutan Pemerintahan di masa mendatang;
8) mengusulkan Ketemenggungan Tae, Desa Tae, pasca pasca pengakuan legal formal atas keberadaan masyarakat adat, wilayah dan hutan adat, mengembangkan kemandirian menuju Desa Adat dengan meminta dukungan kepada Pemerintah melalui Kementerian/dinas-dinas terkait, dengan: a. menyediakan aturan atau regulasi teknis pelaksanaan Desa Adat, b. mendukung sistem pewarisan budaya dan pengetahuan local melalui Pendidikan budaya, khususnya mulok budaya bagi pelajar SD yang telah dimulai sejak 2015, c. memastikan keberlanjutan pemberdayaan holistic dengan pengembangan Credit Union Gerakan Konsepsi Filosofi Petani, organisasi local dan sekolah perempuan adat, pengembangan usaha produktif dan pertanian organic, d. mengembangkan sistem pengelolaan wilayah adat berbasis kearifan local dengan konsep tembawangisasi di antaranya dengan menanam kopi di lahan seluas 500 hektar, durian serumbut seluas 20 hektar, dan karet alam varitas lanbau seluas 200 hektar, e. pembangunan rumah adat untuk tempat musyawarah, ritual dan pertemuan umum masyarakat adat Komunitas Tiong Kandang dalam bentuk rumah panjang khas tradisi dan nilai-nilai sejarah Dayak Tae dengan ukuran sekurang-kurangnya 8 meter x 20 meter yang lokasinya telah disediakan masyarakat adat Ketemenggungan Tae secara swadaya, f. mengelola dan mengembangkan usaha produktif berbasis potensi hutan adat melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial atau Kelompok Usaha Bersama Pitn Munguk Ngkanakng di antaranya usaha bersama air bersih, budi daya ikan air tawar, peternakan, tengkawang, gula aren, lempok durian, kerajinan tangan, madu lebah dan pupuk organic, g. menyediakan sarana-prasarana pendukung pengolahan usaha berbasis hutan, yakni mesin pengolah pupuk organic merk APO, alat packing dodok durian/lempok, depot dan pengemasan air minum, mesin pengolahan tengkawang, h. penyediaan sarana keramat pedagi dalam wilayah ketemenggungan Tae, di antaranya adalah pendopo di setiap pedagi atau tempat keramat puaka, i. pengembangan kawasan wisata yang dekelola oleh Komunitas Masyarakat Adat Ketemenggungan Tae yakni wisata air terjun dan gua, wisata kawasan tembawang, dan desa adat Ketemenggungan Tae, j. pembangunan jalan penghubung antar-desa lintas kabupaten Sanggau-Landak sepanjang kurang lebih 6 kilometer, k. memastikan kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Sanggau untuk merealisasikan sertifikat PTSL sebanyak 428 persil pemukiman warga Desa Tae.
Hasil pakat atau musyawarah adat Tiong Kandang ditandatangani bersama pada tanggal 30 Maret 2019, di Tae, oleh perwakilan 7 desa di lingkar Tiong Kandang, yang terdiri dari Kepada Desa Tae, Kepala Desa Mak Ijing, kepala Desa Padi Kaye, Kepala Desa Teming Mali, Kepala Desa Semoncol, Kepala Desa Mak Kawing dan Kepala Desa Hilir; kemudian ditandatangani oleh Temenggung Tae yaitu K. Minggu sebagai bagian dari proses dalam rangka memastika percepatan pengakuan dan perlindungan wilayah adat, hutan adat menuju kemandirian Desa Adat di lingkar Tiong Kandang, dan perlindungan dan pemeliharaan pedagi tempat keramat puaka Tiong Kandang serta keberlanjutan masyarakat adat Ketemenggungan Tae menuju kemandirian dalam kebersamaan Desa Adat di lingkar Tiong Kandang, Kec. Balai, Kabupaten Sanggau.[mgr].