
Foto saat penyerahan SK
Sanggau, 16 Oktober 2018, Institut Dayakologi -GPPK, mendampingi Masyarakat Adat Ketemenggungan Tae dan Kampung Segumon, menyampaikan SK Hutan Adat dari KemenLHK Nomor 570 dan 571 yang diterima di Istana Negara oleh 2 komunitas pada 20 September lalu kepada Bupati Sanggau sebagai pihak yang mengajukan penetapan hutan adat untuk 2 wilayah adat tersebut. "SK Hutan Adat Ketemenggungan Tae dan Tembawang Tampun Juah, Segumon beserta SK Bupati Sanggau No 236 dan 237 tentang Penetapan MHA dan Wilayah Adat Ketemenggungan Tae dan Ketemenggungan Sisang Kampung Segumon oleh Pemda Sanggau merupakan salah satu bentuk pengakuan legal formal atas keberadaan Masyarakat Adat dan Wilayah/Tanah Adat di Kabupaten Sanggau, khususnya di Ketemenggungan Tae dan Sisang, Kampung Segumon," tegas Paolus Hadi, Bupati Sanggau saat menerima perwakilan masyarakat di ruang kerjanya.
Pada kesempatan yang sama ID juga menyerahkan sejumlah dokumen permohonan pengakuan dan penetapan Masyarakat Adat dan Wilayah/Tanah/Hutan Adat kepada Pemda Sanggau. ID mendampingi Desa Lubuk Sabuk mengajukan penetapan wilayah adat selain Segumon seluas kurang lebih 5.000 hektar dan Ketemenggungan Iban Sebaruk seluas kurang lebih 36.000 hektar. Selain itu, ID juga menfasilitasi dan mendampingi MA Ketemenggungan Sisang Desa Lubuk Sabuk dan Kemenggungan Iban Sebaruk Desa Sungai Tekam dan Malenggang. Perwakilan Masyarakat Adat Ketemenggungan Tae, Sisang dan Iban Sebaruk beserta Pemerintahan Desa Tae, Lubuk Sabuk, Sungai Tekam dan Malenggang diterima Bupati Sanggau di kantornya dan meneruskan penyerahan dokumen kepada Bappeda Sanggau.
Teks oleh: KG. Foto oleh: Tim DokPub ID